Menyantunikaum dhuafa adalah membantu orang-orang lemah yang hidup dengan serba kekurangan, agar kesusahan mereka dapat diringankan. a. Dalil Tentang Pola Hidup Sederhana dan Gemar Menyantuni Dhuafa Surah Al-Qasas Ayat 79-82 Pada ayat ini digambarkan bahwa Allah SWT telah memberikan rezeki yang berlimpah kepada kaum yang hidup pada masa nabi
Jaminan sosial atau jamsos adalah salah satu bentuk perlindungan dari Pemerintah Indonesia kepada rakyatnya. Tujuannya agar seluruh kebutuhan dasar hidup rakyatnya dalam hal kesehatan dan perlindungan kesejahteraan saat bekerja tercapai. Pemerintah menjamin segala urusan kesehatan dan ketenagakerjaan lewat sebuat sistem dan lembaga yang bertugas untuk menjamin kehidupan sosial masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Utamakan asuransi kesehatan dengan sistem klaim cashless. Dengan klaim asuransi kesehatan cashless, kamu cuma perlu memberikan nomor asuransi pribadi saja dan kamu bisa langsung dapat layanan medis saat itu juga tanpa melalui proses administrasi lagi. Program jaminan sosial di Indonesia sendiri kita kenal dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini! Apa Itu Jaminan Sosial?Dasar hukum pembentukan jaminan sosial di IndonesiaSistem Jaminan Sosial Nasional SJSNJenis-jenis program jaminan sosial di Indonesia Contoh jaminan sosialPertanyaan seputar jaminan sosial Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan untuk menjamin agar seluruh rakyat mendapat kebutuhan dasar yang layak. Jaminan sosial masuk dalam deklarasi hak asasi manusia universal tahun 1948 yang berarti negara berkewajiban menyelenggarakan jaminan sosial kepada warganya. Jaminan sosial menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Jaminan sosial di Indonesia meliputi program seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Sebelumnya, program jaminan sosial di Indonesia berada di bawah PT Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada tahun 2011, Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS diterbitkan yang kemudian mengganti Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dasar hukum pembentukan jaminan sosial di Indonesia Dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tepatnya pada Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, dan Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2. Selanjutnya dilengkapi dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang dibuat atas pertimbangan tiga hal, yakni Bahwa setiap orang berhak untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Bahwa untuk memberikan jaminan yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pemerintah kemudian merilis kembali UU No. 24 Tahun 2011 untuk memayungi penyelenggara jamsos dalam bentuk lembaga yang disebut dengan BPJS Kesehatan dan BPJS. Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN Membahas tentang jamsos, tidak bisa lepas dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan dengan berpegang teguh pada asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial. Namun, prinsip penyelenggaraannya berdasarkan pada prinsip Gotong royong Peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu. Nirlaba Pengelolaan dana tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan. Keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas Prinsip ini diterapkan dalam pengelolaan dan pengembangan dana. Portabilitas Memberikan jaminan yang berkelanjutan dimanapun peserta berada. Kepesertaan bersifat wajib Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat terlindungi. Dana amanat Dana dikelola badan-badan penyelenggara dengan sebaik-baiknya. Dengan prinsip dan asas di atas, Sistem Jaminan Sosial Nasional diharapkan bisa memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap peserta yang keluarganya. Jenis-jenis program jaminan sosial di Indonesia Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, program ini dibentuk sebuah sistem yang akan mengurus dan mengatur dana masuk dan keluar. Keberadaannya bermanfaat untuk menjamin kehidupan masyarakat sejahtera. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004, Pemerintah menetapkan Badan Pengelolaan Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang mengelola dana dan melayani seluruh kepentingan pesertanya dalam upaya mencapai kesejahteraan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Asuransi Kesehatan Indonesia dan Jamsostek. Kemudian berganti nama sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011. BPJS Kesehatan Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan lembaga ini. Segala urusan kesehatan masyarakat Indonesia saat ini ditangani BPJS Kesehatan. Selanjutnya, sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, berikut ini tugas BPJS Kesehatan Menerima pendaftaran Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja Menerima bantuan iuran dari pemerintah Mengelola Dana untuk kepentingan masyarakat Mengumpulkan dan mengelola data peserta program Membayarkan manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan Memberikan informasi tentang penyelenggara ke masyarakat BPJS Kesehatan melakukan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS. Terdapat berbagai manfaat layaknya asuransi kesehatan swasta. Berikut ini manfaatnya 1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama Lewat BPJS Kesehatan, peserta perorangan dapat menerima layanan kesehatan di faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik umum, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama 2. Rawat jalan tingkat pertama Manfaat yang diterima, antara lain penyuluhan kesehatan perorangan dan imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining kesehatan, peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis. Selanjutnya adalah pelayanan obat hingga pemeriksaan dan pengobatan di pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama. 3. Rawat inap tingkat pertama Manfaat yang ditanggung mulai dari akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, pelayanan kebidanan, persalinan, tindakan medis, hingga pelayanan obat. 4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan Pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, rawat inap di ruangan perawatan khusus yang diberikan klinik utama, rumah sakit umum pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus dan apotek, optik, dan laboratorium. 5. Rawat jalan tingkat lanjutan Manfaat yang diterima peserta, mulai dari pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis di UGD, pelayanan obat dan alat kesehatan, rehabilitas medis, pelayanan darah, rawat inap tingkat lanjutan, perawatan inap nonintensif atau intensif semisal ICU, ICCU, NICU, PICU. Jangan lupa untuk bayar iuran BPJS Kesehatan kamu secara rutin dan tepat waktu buat mendapatkan manfaatnya, ya. Kamu bisa membayar iuran BPJS lewat Lifepal, lho! BPJS Ketenagakerjaan Selanjutnya, bagian dari program jamsos untuk para pekerja di sektor formal dan informal adalah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana peserta untuk melaksanakan empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Selain menyelenggarakan empat program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan, seperti pemberian uang muka untuk pembelian rumah pertama dan diskon untuk sejumlah kebutuhan pokok. Sebagai informasi penting, jenis kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi empat, yakni Penerima upah Penerima upah bukan penerima upah Jasa konstruksi Pekerja migran Indonesia. Selanjutnya, keempat peserta tersebut akan membayar iuran untuk setiap program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pastikan perusahaan atau kamu sendiri membayarkan iuran BPJSTK secara tepat waktu. Berikut rincian program, manfaat dan iuran yang harus dibayarkan. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja JKK JKK adalah program perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. Besaran iurannya tergantung situasi lingkungan kerja masuk dalam kategori risiko rendah hingga tinggi. Persentase iuran yang dibayarkan antara 0,24%-1,74% dari upah sebulan. Berikut ini manfaat yang diterima adalah Perawatan tanpa batas biaya Santunan upah selama tidak bekerja sebesar 100% selama 12 bulan pertama, bulan selanjutnya 50% Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan perusahaan atau peserta Bantuan beasiswa anak untuk dua orang maksimal sebesar Rp174 juta Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. 2. Jaminan Hari Tua Ini adalah manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Hari Tua atau JHT diberikan ketika peserta hendak memasuki masa pensiunnya. Besar iuran yang diberikan sebesar 5,7% dari upah yang dibayar oleh pekerja sebesar 2% dan 3,7% oleh pemberi kerja. Tiga manfaat JHT selain uang pensiun antara lain Peserta mencapai usia 56 tahun Meninggal dunia Cacat total tetap 3. Jaminan Pensiun Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat. Besar iuran yang dipungut sebesar 1% untuk pekerja dan 2% untuk perusahaan dari upah yang dilaporkan. Para peserta akan menerima manfaat dari Jaminan Pensiun antara lain Manfaat pensiun hari tua Manfaat pensiun janda atau duda Manfaat pensiun cacat Manfaat pensiun anak Manfaat pensiun orang tua 4. Jaminan Kematian Jaminan Kematian JK memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan. Besaran iuran yang harus dibayarkan antara lain pekerja penerima upah sebesar 0,3% dari upah yang dilaporkan dan pekerja bukan penerima upah Rp Manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian antara lain Santunan kematian Santunan berkala 24 bulan Biaya pemakaman Bantuan beasiswa 2 orang anak Lalu bagaimana jika ingin memantau iuran yang sudah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dari keempat program tersebut? Nah, sekarang ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa secara aktif dan real time memantau iuran yang selama ini dibayarkan secara digital melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta bisa memantau sejumlah layanan seperti kartu digital, lapor kecelakaan kerja, pendaftaran PU-BPU-PMI, lihat saldo JHT hingga e-klaim JHT dan anteran online. Contoh jaminan sosial Lantas bagaimana sih implementasi jamsos itu sendiri di Indonesia. Berikut ini contoh jaminan sosial di bidang kesehatan dan juga ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui. Contoh jaminan sosial kesehatan Contoh jamsos di bidang kesehatan ada banyak, di antaranya Pemberian imunisasi gratis ke anak-anak. Pengobatan gratis di puskesmas bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan atau JKN. Penanganan gawat darurat gratis. Penanganan operasi penyakit kritis gratis bagi peserta BPJS Kesehatan. Konsultasi kesehatan gratis di puskesmas. Contoh jaminan sosial tenaga kerja Sementara di bidang ketenagakerjaan, berikut ini contoh-contoh jamsos yang didapatkan Uang pensiun bagi pekerja yang telah memasuki masa pensiun. Jaminan biaya pengobatan apabila pekerja mengalami kecelakaan saat menuju ke tempat kerja atau saat bekerja. Pemberian santunan kematian bila pekerja mengalami kematian saat menjalankan tugas. Pemberian beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal saat bekerja. Demikian informasi lengkap tentang jaminan sosial, semoga informasi ini bisa membantu kamu memahami perbedaannya dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau kamu punya pertanyaan terkait perencanaan keuangan lainnya sekaligus mendapatkan berbagai tips mengelola kebutuhan finansial, konsultasikan saja di Tanya Lifepal! Pertanyaan seputar jaminan sosial Asuransi jiwa adalah produk pengelolaan keuangan yang bisa dimanfaatkan untuk menjamin pekerja dan/atau ahli warisnya dari risiko musibah yang dapat merugikan secara finansial, misalnya musibah kematian atau kecelakaan yang apabila terjadi akan mematikan sumber penghasilan tertanggung. Perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Salah satunya adalah jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja lewat pemberian santunan atau uang pensiun. Jaminan sosial di Indonesia terdiri dari dua, yaitu jamsos kesehatan dan jamsos ketenagakerjaan. Jamsos kesehatan pengelolaan dan pelaksanaannya berada di kewenangan BPJS Kesehatan, sementara jamsos ketenagakerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Contoh jamsos di bidang kesehatan antara lain Pengobatan gratis di puskesmas bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan atau JKN. Penanganan gawat darurat gratis. Pemberian imunisasi gratis ke anak-anak. Konsultasi kesehatan gratis di puskesmas. Penanganan operasi penyakit kritis gratis bagi peserta BPJS Kesehatan. Contoh jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan biaya medis bagi pekerja yang kecelakaan saat menuju ke tempat kerja atau saat bekerja. Pemberian santunan tunai andai pekerja meninggal saat bertugas. Santunan ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris. Pemberian beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal saat bekerja. Uang pensiun bagi pekerja yang berhenti kerja karena usia tua atau penyebab pensiun lainnya. Penjelasan selengkapnya bisa didapatkan pada ulasan pengertian dan contoh jaminan sosial di Indonesia.
bukanuntuk memenuhi kebutuhan sendiri, melainkan justru untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja di bawah umur adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Anak-anak boleh dipekerjakan dengan syarat mendapat izin orang tua dan bekerja maksimal 3
- Hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga 34. Apa sajakah hak dan kewajiban warga negara Indonsia? Berikut penjelasannya berdasarkan UUD 1945 Hak warga negara Indonesia Hak-hak sebagai warga negara Indonesia, yaitu Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak. Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. Berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunannya melalui perkawainan yang sah. Berhak untuk untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang. Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup. Berhak untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun, masyarakat, bangsa serta negara Indonesia. Berhak untuk mendapat pengakuan, perlindungan serta kepastian hukum. Berhak untuk hidup merdeka secara pikiran, bergama, tidak diperbudak dan tidak disiksa. Baca juga Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan Seimbang dengan Tanggung Jawab Contoh hak warga negara Indonesia Contoh-contoh hak warga negara Indonesia adalah Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya. Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan. Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi. Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol. Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan. Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri. Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan. Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera. Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden. Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik. Kewajiban warga negara Indonesia Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, di antaranya Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan. Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia HAM sesama manusia. Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Baca juga Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli Contoh kewajiban warga negara Indonesia Beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia, yakni Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan PBB. Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya. Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum. Wajib menaati peraturan lalu lintas, misalnya menggunakan helm saat naik sepeda motor. Wajib membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum. Misalnya membayar biaya jalan tol dan transportasi umum. Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh. Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup orang lain. Wajib melakukan bela negara. Contohnya dengan penggunaan produk lokal Indonesia serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Baca juga Apa Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pasal12: “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.7
Kalau sedang ada masalah, kamu tipe orang yang memendam masalah itu sendiri atau menceritakannya kepada orang lain? Yuk, tulis di kolom komentar, ya. Artikel sosiologi kelas 10 ini akan menjelaskan maksud dari hakikat manusia sebagai makhluk sosial beserta contohnya. — Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang nggak bisa hidup seorang diri. Dalam hidup, setiap orang perlu berinteraksi dan membutuhkan bantuan seseorang dalam kehidupan sehari-harinya. Misalnya, ketika kamu curhat kepada teman atau Ibumu mengenai nilai ulangan sosiologimu yang turun. Bagi sebagian orang, memiliki tempat nyaman untuk menceritakan masalahnya kepada orang lain merupakan sebuah keberuntungan. Kita sebagai manusia jadi memiliki ruang untuk mengekspresikan dan mengeluarkan segala unek-unek yang tersimpan. Hal ini menjelaskan bahwa manusia memerlukan bantuan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhannya. Manusia merupakan makhluk individu yang harus mengembangkan diri dan kepribadiannya agar dapat bertahan hidup dan beradaptasi dengan manusia lain di masyarakat sebagai makhluk sosial. Maka dari itu, manusia tidak bisa melepaskan dirinya dari orang lain. Itulah hakikat manusia sebagai makhluk sosial atau homo socius. Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Sosial Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, sosial adalah hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat atau sifat-sifat kemasyarakatan yang memperhatikan kepentingan umum. Manusia dinyatakan sebagai makhluk sosial sosial sudah terjadi sejak ia lahir. Seorang manusia yang akan lahir pasti membutuhkan manusia lain untuk memberikan pertolongan. Nah, hal ini berlaku untuk semua manusia tanpa melihat sebuah kedudukan atau kekayaan. Lalu, apa yang dimaksud dengan manusia sebagai makhluk sosial? Yup! Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia membutuhkan manusia lain untuk bersosialisasi atau berinteraksi dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Baca Juga Mengenal Objek Kajian Sosiologi dan Jenis-Jenisnya Adanya hubungan timbal balik antara satu manusia dengan manusia lainnya membuktikan bahwa manusia pasti selalu bergantung pada orang lain agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya, saat berada di pasar untuk berbelanja makanan atau kebutuhan lainnya, kamu sebagai pembeli harus berinteraksi dengan penjual untuk mendapat sebuah kesepakatan. Atau ketika belajar di dalam kelas, adanya interaksi antara guru dan murid agar mendapat ilmu pengetahuan. Hal ini sesuai dengan pernyataan “Manusia baru bisa dikatakan sebagai manusia yang sebenarnya, jika berada dalam masyarakat”, bahwa dalam bermasyarakat, manusia melakukan komunikasi, sosialisasi dan interaksi dengan masyarakat lainnya. Siapa yang mau diskon ruangguru sampai 60%? Akuuu~ Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki rasa empati, simpati, toleransi, setia kawan dan saling tolong menolong terhadap manusia lain. Hal tersebut yang membentuk keharmonisan dan kerukunan yang ada di lingkungan masyarakat sehingga muncul norma, etika, dan sopan santun yang dianut oleh masyarakat. Nah, ketika hal itu dilanggar maka akan terjadi sebuah penyimpangan sosial. Setelah kamu mengetahui pengertian dan ciri-ciri manusia sebagai makhluk sosial. Nah, selanjutnya ada beberapa contoh tindakan manusia sebagai makhluk sosial. Kira-kira apa aja ya? Contoh Manusia sebagai Makhluk Sosial 1. Gotong Royong Gotong royong merupakan salah satu contoh manusia sebagai makhluk sosial. Gotong royong adalah bentuk kerja sama antara sejumlah orang dalam kehidupan sosial atau bermasyarakat untuk menyelesaikan pekerjaan yang dianggap untuk kepentingan bersama. Nah, gotong royong memiliki beberapa manfaat, yaitu mempererat tali persaudaraan, meningkatkan keterampilan sosial, jadi lebih percaya diri, dan menimbulkan kebahagiaan dari sebuah kebersamaan. Contoh gotong royong, yaitu membersihkan lingkungan kerja bakti, saling membantu masyarakat yang terkena musibah, dan membangun fasilitas umum di lingkungan sekitar misalnya jalan atau jembatan. 2. Sopan santun di lingkungan masyarakat Sebagai makhluk sosial, kita harus bisa mengendalikan diri sendiri salah satunya yaitu berperilaku sopan santun terhadap sesama. Contoh berperilaku sopan santun yaitu menghormati orang yang lebih tua, menggunakan tangan kanan ketika menerima sesuatu, tidak berkata kasar, berpakaian sopan santun, dan masih banyak lagi. Baca Juga Realitas Sosial sebagai Objek Kajian Sosiologi 3. Berkelompok Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial karena pada diri manusia terdapat dorongan untuk berhubungan atau berinteraksi dengan orang lain. Selain itu, setiap manusia juga pasti memiliki kebutuhan sosial untuk hidup berkelompok dengan orang lain. Nah, kebutuhan untuk hidup berkelompok atau berteman dengan orang lain terbentuk atas beberapa faktor. Beberapa faktornya yaitu karena adanya kedekatan, kesamaan ciri atau kepentingannya masing-masing. Misalnya, seseorang yang berprofesi sebagai artis, lebih cenderung untuk mencari teman sesama artis lagi. Contoh kelompok sosial lainnya, yaitu OSIS, ekstrakurikuler di sekolah, atau komunitas pecinta hewan, kelompok arisan, paguyuban RT dan lain-lain. 4. Menjaga hubungan baik dengan lingkungan Menjaga hubungan baik dengan sesama manusia di lingkungan masyarakat adalah salah satu tanda bahwa manusia adalah makhluk sosial. Hubungan baik yang terjalin ini pasti berkaitan dengan norma-norma dalam kehidupan bermasyaraka dan memberikan dampak positif untuk semua pihak. Contoh terkecilnya adalah adalah menjaga hubungan baik dengan tetangga, sedangkan di sekolah dengan teman sekelas, kakak kelas, ataupun guru-guru. Hal-hal yang bisa dilakukan adalah dengan saling menghormati, saling menghargai, menaati peraturan, bertegur sapa, mengedepankan kepentingan bersama, saling membantu ketika terjadi musibah atau bersikap baik lainnya. Nah, dari hubungan yang terjaga dengan baik akan memberikan dampak positif kedepannya bagi setiap manusia yang terlibat di dalamnya. 5. Memiliki sikap empati dan simpati pada sesama Rasa empati dan simpati ini memiliki kedekatan makna antara satu dan yang lainnya. Keduanya merupakan hal penting yang dapat menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Nah, dalam menjalin suatu hubungan serta memiliki sebuah relasi dengan sesama, setiap orang tentunya perlu untuk bersimpati dan berempati. Lalu, apa sih simpati dan empati itu? Simpati merupakan suatu perilaku dari seorang individu merasa prihatin atau berbelas kasih kepada seseorang atau sekelompok. Rasa simpati ini akan muncul jika melihat kondisi atau kejadian yang dialami seseorang misalnya ketika melihat seseorang sedih, maka kita sebagai makhluk sosial juga ikut merasakan kesedihan walaupun tidak mengalami secara langsung peristiwa tersebut. Mendengarkan teman curhat salah satu bentuk empati. Perasaan empati ini lebih mendalam karena seseorang lebih merasakan perasaan yang dirasakan orang lain serta memiliki keinginan untuk membantu. Contohnya membantu korban bencana alam atau tragedi lainnya dengan datang dan membantu korban secara langsung. Yup, seorang manusia pasti memiliki rasa iba atau perasaan sedih ketika seseorang sedang mengalami sebuah masalah atau kesusahan. Hal itu timbul secara alami dari naluri manusia karena manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Baca Juga Gejala Sosial Klasifikasi, Karakteristik, dan Contohnya Nah, itu dia materi mengenai hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Bagaimana? Seru ya belajar sosiologi. Kamu ingin belajar lebih lanjut? Atau masih penasaran? Buat kamu yang ingin belajar lebih lanjut, yuk belajar pakai ruangbelajar. Kamu bisa nonton video belajar, baca rangkuman, dan mengerjakan latihan soal langsung dari satu aplikasi. Download sekarang juga ya! Referensi Waluya, Bagja. 2007. Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk Kelas X SMA/MA. Bandung PT Setia Purna Inves. Sumber Gambar Foto Aristoteles. Tautan
Berangkatdari hal itu, untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Titik tekannya adalah, semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
ISI DAN PENJELASAN Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Makna. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 28 B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Makna Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Makna Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pasal 28 C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Makna Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar. 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Makna Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pasal 28 D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Makna setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum . 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Makna Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Makna Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Makna Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia Pasal 28 E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Makna Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah. 2 Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Makna Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain. 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Makna Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima Pasal28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Makna setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan. Pasal 28 G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Makna setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut. 2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Makna Warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28 H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Makna Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah gunakan 2 Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Makna Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Makna setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan berpendidikan 4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Makna setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan Pasal 28 I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Makna setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam hukum 2 Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Makna Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama sekalipermasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja 3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Makna Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing 4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. MaknaPemerintah harusnya lebih memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas selama ini. 5 Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. Makna Pemerintah sebaiknya membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia. Pasal 28 J 1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Makna Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Makna Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan. sumber
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” – Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
PENGANTAR Setelah beristirahat di malam hari, semua orang bangun dan kemudian sibuk dengan kegiatan masing-masing. Coba perhatikanlah kesibukan di rumahmu! Apa yang dilakukan masing-masing anggota keluargamu setiap hari? Setiap manusia tentu mempunyai banyak kegiatan untuk dilakukan bukan? Misalnya mandi, membereskan dan membersihkan tempat tidur, menyiapkan makan, menyiapkan pakaian untuk kerja atau sekolah, berolah raga, berdagang, bermain, berkebun, dan lain-lain. Kegiatan itu tentu saja akan memerlukan benda dan jasa sebagai perangkat kebutuhan untuk memperlancar kegiatan-kegiatan itu. Bagaimanakah caranya supaya perangkat kebutuhan itu dapat terpenuhi? Biasanya manusia senantiasa sibuk untuk melaksanakan interaksi dan komunikasi dengan sesamanya, baik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, ataupun antara kelompok dengan kelompok lainnya. Hal itu dilakukan untuk mencapai tujuan, yaitu memenuhi kebutuhannya, misalnya kebutuhan jasmani, kebutuhan rohani, kebutuhan yang sifatnya kebendaan, atau kebutuhan berupa jasa. Untuk lebih memahami perilaku manusia sebagai makhluk sosial dan ekonomi yang bermoral, pelajarilah materi pada artikel ini! Hakikat Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Ekonomi yang Bermoral 1. Manusia sebagai Makhluk Sosial yang Bermoral Secara sadar ataupun tidak sadar, manusia sebagai makhluk hidup akan membutuhkan orang lain. Tiada satu pun manusia yang dapat hidup sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lainnya. Hubungan sesama manusia itu mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Berkenaan dengan hal itu, seorang filsuf Yunani yang bernama Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu makhluk bermasyarakat. Artinya, manusia tidak dapat hidup tanpa ada manusia lain. Karena itulah, manusia dikatakan sebagai makhluk sosial. Selanjutnya, coba kamu perhatikan contoh-contoh kegiatan manusia yang berkaitan dengan kenyataan bahwa manusia sebagai makhluk sosial berikut ini. Bayi yang lapar atau haus akan langsung menangis. Bayi itu membutuhkan pertolongan ibunya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seorang anak usia Taman Kanak-kanak membutuhkan pertolongan ibunya saat akan mengenakan pakaian. Apabila sudah tumbuh besar, seorang anak akan memerlukan teman untuk bermain, dan lain-lain. Semakin dewasa, seorang manusia akan membutuhkan manusia lainnya, baik secara individu atau berkelompok. Dengan hidup berkelompok, manusia akan semakin mudah untuk
Lebihlanjut, di Indonesia, tanggung jawab orang tua terhadap anak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa ada empat hal yang menjadi kewajiban setiap orang tua, yaitu: Mengasuh, memelihara, dan melindungi anak. Menumbuhkembangan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
bisa memenuhi kebutuhan hidupnya setiap orang berhak untuk mendapatkan.................. orang mendapatkan perlakuan yang....................dalam bidang hukum. harus menjaga........................... ketika berada di tempat beribadah. yg tidak menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi akan............. dari Bangsa lain. tidak cepat habis, sumber daya alam harus digunakan secara................... 1. Pekerjaan yang layak dengan gaji yang cukup2. Sama3. Sopan santun, akhlak4. Tertinggal5. Hemat Maaf kalau ada yang salah
xkKShK. sxo97dp2iv.pages.dev/203sxo97dp2iv.pages.dev/51sxo97dp2iv.pages.dev/3sxo97dp2iv.pages.dev/180sxo97dp2iv.pages.dev/16sxo97dp2iv.pages.dev/153sxo97dp2iv.pages.dev/64sxo97dp2iv.pages.dev/152sxo97dp2iv.pages.dev/194
agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya setiap orang berhak untuk mendapat